Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sampaikan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) bersama staf sekretariat Abdul Kadir Tahir menyampaikan Laporan Akhir Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (19/07/2024).
Penyampaian Laporan ini diterima langsung oleh Koordinator Subbag di Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Lesmana. Pada kesempatan tersebut, Wahyudin menyampaikan bahwa Laporan Akhir Sentra Gakkumdu ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo atas kinerja yang telah dilakukan selama penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
Setelah menyerahkan Laporan Akhir, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga berharap penanganan pelanggaran pidana di pemilihan 2024 dapat dilakukan dengan lebih baik dan efisien, serta lebih memperkuat koordinasi antar lembaga Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan Laporan Akhir ini menandai komitmen Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu, serta memastikan setiap pelanggaran yang terjadi ditangani dengan serius dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan tujuan Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Sebagai informasi, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi turut bersama menyampaikan laporan akhir Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo Pemilu Tahun 2024.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Abdul Kadir Tahir