Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sampaikan Catatan Penting dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2024

f

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sampaikan beberapa Catatan Penting dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo di Aula Baitul Izzah Limboto, Selasa (3/12/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi secara melekat proses jalannya Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 bertempat di Aula Baitul Izzah, Limboto, Selasa (3/12/2024). 

Hadir lengkap tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yakni: Alexander Kaaba, Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Gorontalo, serta saksi dari pasangan calon gubernur dan bupati.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari tahapan rekapitulasi yang telah dilaksanakan di tingkat kecamatan.  

"Dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil," ungkapnya.

Rapat pleno ini juga menjadi momen penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk saksi pasangan calon, untuk memastikan seluruh data dan hasil perhitungan suara tercatat dengan benar.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam rapat pleno tersebut mengungkapkan sejumlah catatan penting yang ditemukan dalam proses tahapan rekapitulasi suara pemilihan di tingkat Kecamatan. Catatan tersebut, melibatkan sejumlah persoalan teknis di lapangan oleh KPPS, PPS dan PPK yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menekankan tugas Bawaslu secara berjenjang adalah untuk memastikan penyelenggara teknis melaksanakan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka Bawaslu segera melakukan koreksi dan memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU. 

Menurutnya, sejauh ini seluruh saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU, terutama oleh PPK di tingkat kecamatan. 

Berdasarkan pantauan dalam proses rekapitulasi 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo seluruh keberatan saksi dan catatan kejadian khusus statusnya telah diselesaikan di tingkat Kecamatan.

Pada saat rapat rekapitulasi pun terdapat beberapa Kecamatan yang pada salinan D.Hasil tingkat Kecamatan belum dibubuhi nama anggota PPK, sehingga dilakukan perbaikan di tingkat Kabupaten Gorontalo. 

Bawaslu juga menyoroti adanya kelebihan logistik surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Tilango sehingga dilakukan perbaikan data di tingkat Kabupaten Gorontalo.

"Kami memastikan segala hal yang diperbaiki pada rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten ini dituangkan dalam catatan kejadian khusus oleh KPU," ungkap Alex.

Bawaslu berharap, proses pengawasan dan tindak lanjut ini dapat berlangsung hingga seluruh tahapan rekapitulasi selesai, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mengawasi yakni Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman dan Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

g
q
u

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita