Bawaslu Kabupaten Gorontalo Perkuat Sinkronisasi Program Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa 2026
|
Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menilai penataan produk hukum dan penguatan fungsi penyelesaian sengketa sebagai fondasi penting pengawasan pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.
Menurutnya, tahun 2026 harus dapat dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan, sehingga jajaran Bawaslu semakin siap menjalankan peran strategisnya.
“Divisi Hukum memiliki peran sentral sebagai penyaring seluruh produk hukum. Penataan regulasi yang terencana akan menjaga konsistensi kerja divisi sekaligus memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili dalam Rapat Sinkronisasi Rencana Program Kegiatan Divisi Hukum dan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara daring, Kamis (15/1/2026).
Wahyudin menegaskan, seluruh produk hukum—baik yang bersumber dari Bawaslu Republik Indonesia maupun Bawaslu Provinsi—perlu ditata secara menyeluruh agar menjadi rujukan yang konsisten bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan sengketa.
Selain penataan regulasi, ia mengingatkan tugas pokok Divisi Penyelesaian Sengketa yang harus mendapat perhatian serius, yakni pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, akurasi dan keberlanjutan data tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan tahapan kepemiluan ke depan.
Lebih lanjut, Wahyudin menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pemutakhiran data partai politik karena akan menjadi basis utama dalam menganalisis kesiapan pendaftaran peserta pemilu. Basis data yang kuat dinilai krusial untuk meminimalkan potensi persoalan sengketa pada tahapan berikutnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk membersamai jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa agar fungsi-fungsi kedivisian berjalan sinergis dengan Divisi Hukum, sekaligus memastikan kesiapan internal Bawaslu menghadapi tantangan pengawasan di masa mendatang.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Gorontalo
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo