Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Perkuat Reformasi Birokrasi dan Budaya Antikorupsi

d

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat mengikuti Sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, dan Anti Korupsi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Rabu (10/6/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui Sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, dan Anti Korupsi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, para Kepala Subbagian, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi reformasi birokrasi serta penguatan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Pejabat Fungsional Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI Adriansyah Pasga Dagama menjelaskan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Adriansyah juga menjelaskan bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi saat ini dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Reformasi Birokrasi General yang berfokus pada perbaikan manajemen internal instansi serta Reformasi Birokrasi Tematik yang mendukung agenda pembangunan nasional.

“Level maturitas SPIP, kualitas SAKIP, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepuasan masyarakat merupakan komponen penting yang berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Selain Reformasi Birokrasi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Adriansyah menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam menerapkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, materi penguatan budaya antikorupsi turut menjadi perhatian. Peserta diberikan pemahaman mengenai risiko korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggara negara.

Adriansyah mengingatkan bahwa setiap potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap seluruh jajaran semakin memahami implementasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, serta budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkuat integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

f

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita