Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Perkuat Pemahaman Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN

r

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman menyampaikan Materi membahas fungsi, tugas, dan peran ASN serta pentingnya penerapan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperkuat pemahaman jajaran terkait disiplin, pemberhentian, upaya administratif, serta pendelegasian cuti ASN melalui rapat sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman menyampaikan materi bertajuk “Saatnya Disiplin ASN Bukan Cuma Wacana”. Materi membahas fungsi, tugas, dan peran ASN serta pentingnya penerapan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Rahmawaty menjelaskan ketentuan penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pembahasan mencakup larangan bagi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 5, jenis pelanggaran dan hukuman disiplin, hingga tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin.

“Disiplin ASN bukan cuma wacana, tetapi harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap pegawai,” ujar Rahmawaty dalam Rapat internal yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Selain itu, jajaran diberikan pemahaman mengenai pemeriksaan atas pelanggaran disiplin sedang dan berat serta ketentuan lain yang berkaitan dengan proses penegakan disiplin ASN.

Sosialisasi juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pemberhentian dan upaya administratif ASN, termasuk ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian. Pendelegasian cuti ASN turut menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat tersebut.

Rahmawaty menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar setiap pegawai dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran disiplin.

Sebagai informasi, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Bawaslu Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026).

u

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar

Tag
Berita