Bawaslu Kabupaten Gorontalo Paparkan Komitmen, Capaian, dan Inovasi PPID
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut, kata dia terus diperkuat melalui pengembangan layanan informasi yang mudah diakses serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan PPID.
"Keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai ketentuan. Berbagai masukan dari tim visitasi akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID," ucapnya saat presentasi pada sesi wawancara Monev PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (6/7/2026).
Dalam pemaparannya, Alex menjelaskan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Gorontalo didukung tata kelola pelayanan informasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta peraturan Bawaslu. Seluruh proses pelayanan informasi dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Selain memaparkan komitmen kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga menyampaikan capaian pelayanan informasi publik. Hingga April 2026, PPID menerima tiga permohonan informasi yang seluruhnya dipenuhi sesuai standar pelayanan, diberikan tanpa dipungut biaya, serta tidak terdapat keberatan maupun sengketa informasi publik. Seluruh informasi disampaikan dalam bentuk salinan digital untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat.
"Hingga April 2026, seluruh permohonan informasi publik dapat kami penuhi sesuai standar pelayanan, tanpa biaya, serta tidak terdapat keberatan maupun sengketa informasi publik," ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo turut memaparkan berbagai inovasi pelayanan informasi yang telah dikembangkan, di antaranya optimalisasi website PPID sebagai pusat informasi publik, digitalisasi dokumen melalui QR Code, penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) secara daring, formulir permohonan informasi elektronik, serta publikasi berkala melalui media sosial resmi.
Ke depan, pengembangan layanan akan difokuskan pada penyempurnaan website PPID, digitalisasi arsip informasi publik, pengembangan dashboard statistik layanan secara real-time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Kami terus mengembangkan layanan PPID melalui pemanfaatan teknologi informasi, sekaligus menyiapkan berbagai inovasi agar pelayanan informasi publik semakin mudah diakses, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menyampaikan sejumlah masukan untuk semakin memperkuat kualitas pengelolaan PPID, khususnya dalam pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mendorong Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk terus mempertahankan komitmen dalam pengelolaan PPID serta menindaklanjuti hasil evaluasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan publik yang semakin informatif dan akuntabel.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi