Bawaslu Kabupaten Gorontalo Matangkan Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Pembinaan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Sabtu (13/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, serta diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, para Kepala Subbagian, dan staf Sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut instruksi penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran dan Buku Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo. Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun buku tersebut agar dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menekankan perlunya keseriusan dalam penyusunan agar hasilnya dapat diterima publik. Rapat juga membahas kesiapan teknis serta poin-poin yang akan dirumuskan oleh tim, dengan harapan buku yang dihasilkan bisa tersampaikan secara luas.
Sementara itu, Kepala Sekretariat, Rahmawaty M. Sulaiman, menambahkan bahwa kolaborasi antar-divisi sangat penting. Ia menegaskan, buku yang disusun harus sesuai dengan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Melalui penyusunan buku ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap dapat menghadirkan pedoman yang komprehensif dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran. Kehadiran buku tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Penulis dan Foto: Abdul Kadir Tahir
Editor: Nugraha Adi Permana