Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Lakukan Monitoring Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Pada Tahapan Coklit

r

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili melakukan monitoring penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Coklit data pemilih di Kecamatan Bilato. Kamis, 25/07/2024).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan monitoring penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo. Kamis, 25/07/2024).

Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan berakhirnya tahapan coklit pada 24 Juli 2024, sehingga Bawaslu Kabupaten Gorontalo ingin memastikan kembali di jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti serta bilamana ada laporan dari masyarakat.

Selain itu, Panwascam juga harus sudah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan terhadap pelanggaran di tahapan coklit. Bawaslu ingin memastikan apa yang dilakukan oleh KPU, lewat pantarlih ini sudah dilakukan berdasarkan ketaatan, dan mekanisme prosedur yang dilakukan terhadap coklit.

Adapun yang menjadi pembahasan dalam monitoring ini yaitu terkait jumlah temuan atau laporan pada tahapan coklit, jenis temuan dan laporan, ketersediaan hardcopy peraturan-peraturan mengenai Pilkada serta Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilihan serta kesiapan administrasi penanganan pelanggaran (buku penyampaian laporan, buku laporan yang diregistrasi, buku temuan yang diregistrasi).

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Risna I.Y Daud

Tag
Berita