Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Hormati Wafatnya Try Sutrisno
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengibarkan Bendera Negara Republik Indonesia (Merah Putih) setengah tiang di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (03/03/2026).
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak 2 hingga 4 Maret 2026, sekaligus ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. Pelaksanaan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor B-1074/KP.07/SJ/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 12 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen menjalankan ketentuan protokoler kenegaraan secara tertib dan penuh tanggung jawab, sekaligus menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya salah satu tokoh nasional yang pernah memimpin bangsa sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi