Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Sosialisasi Uji Petik untuk Petakan Kerawanan PDPB

s

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring, Jumat (2/10/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI secara daring, Jumat (2/10/2026).

Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pengujian dilakukan dengan prinsip audit terhadap sampel sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu.

Pemetaan tersebut diarahkan untuk mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi persoalan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, maupun perubahan status sebagai pemilih. 

Hasil pengujian juga akan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Uji Petik dilaksanakan dengan cakupan nasional yang meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 514 desa/kelurahan. Pada setiap desa atau kelurahan yang menjadi sampel, ditargetkan sebanyak 20 responden untuk diwawancarai.

Metode pengujian menggunakan dua arah, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P). P2L dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah warga untuk kemudian mencocokkan datanya dengan DPB. Sementara L2P dilakukan dengan memilih sejumlah nama dalam DPB, mendatangi orang yang bersangkutan, kemudian mencocokkan datanya.

Dalam skema pengambilan sampel, setiap desa atau kelurahan akan diwawancarai 20 responden. Sebanyak 8 responden dipilih melalui metode L2P dan 12 responden melalui metode P2L dengan mekanisme pemilihan yang telah ditentukan.

Untuk menentukan lokasi, Bawaslu Kabupaten/Kota mendata lima desa atau kelurahan yang diduga memiliki potensi masalah data pemilih. Dari lima wilayah tersebut, satu desa atau kelurahan dipilih sebagai sampel Uji Petik, kemudian ditentukan dua wilayah RT sebagai lokasi pengujian.

Responden juga mencakup kategori tertentu yang relevan dengan pemutakhiran data pemilih, seperti warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang pindah ke permukiman setempat dalam enam bulan terakhir. Data hasil wawancara selanjutnya dicocokkan dengan DPB.

Setelah wawancara selesai, data harus dipastikan lengkap dan prosesnya berjalan sesuai prosedur sebelum dimasukkan ke dalam sistem database Uji Petik PDB Bawaslu RI.

Kegiatan diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri serta staf pengawasan.

xx
d

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: tangkapan layar zoom