Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Jilid Dua di MK
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 pascaputusan MK di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Hadir pula dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota Lismawy Ibrahim. Adapun Perkara dengan register Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang dimohonkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yakni mendengarkan permohonan dari pemohon dan pengesahan alat bukti. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan keberatan terhadap Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Gorontalo 2.
Pemohon menganggap bahwa KPU telah melakukan kesalahan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, yang mengakibatkan hasil yang tidak akurat. Oleh karena itu, Pemohon mempersoalkan keabsahan Berita Acara dan Sertifikat tersebut serta meminta peninjauan kembali terhadap proses dan hasil yang telah ditetapkan.
Pemohon menekankan bahwa pemungutan suara ulang tidak hanya melibatkan pencoblosan, tetapi juga harus memperbaiki aspek administratif, termasuk keterwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana diatur dalam peraturan. Pemungutan suara ulang tersebut diikuti oleh beberapa partai peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%, yang merupakan ketentuan dari putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Pemohon berargumen bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS II Desa Tuladenggi harus dinyatakan tidak sah.
Pemohon meminta MK untuk membatalkan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Gorontalo 2. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi partai peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%. Selain itu, Pemohon meminta agar KPU menetapkan perolehan suara hasil PSU sesuai dengan angka yang telah disebutkan, tanpa perlu melaporkannya kembali kepada Mahkamah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili seusai mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK tersebut menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (13/8/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana