Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Rakor Penyusunan Laporan Wasdal BMN Semester I 2025
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Semester I Tahun Anggaran 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (23/6/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Bawaslu RI ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Bawaslu. Rakor dihadiri oleh para pengelola BMN dari berbagai tingkatan, termasuk Staf Pelaksana Teknis Pengelola BMN Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nasib Rianto Hasan.
Dalam rapat tersebut, para peserta mendapatkan arahan terkait teknis penyusunan laporan Wasdal BMN yang berpedoman pada aturan terkini. Penyusunan laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Badan Pengawas Pemilu, yang menjadi indikator kinerja pengelolaan aset negara.
Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Barang diingatkan akan kewajibannya untuk menyampaikan laporan Wasdal BMN baik secara semesteran maupun tahunan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Hal ini diharapkan dapat menjaga konsistensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antarunit kerja dalam rangka menunjang pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh pengelola BMN di lingkungan Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, sehingga mendukung tercapainya tujuan organisasi secara keseluruhan.
Adapun jadwal Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian yaitu sebagai berikut:
- Kuasa Pengguna Barang (Disusun oleh KPB Satuan Kerja Bawaslu Kab/Kota/Provinsi dan disampaikan kepada Deputi Bidang Administrasi selaku Penanggungjawab UAPPB-E1) - Batas penyampaian tanggal 2 Juli 2025.
- PPB-E1 (Disusun oleh Deputi Bidang Administrasi dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu) - Batas penyampaian tanggal 11 Juli 2025.
- Pengguna Barang (Disusun oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan disampaikan kepada DJKN, Kementerian Keuangan) - Batas penyampaian tanggal 15 Juli 2025.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana