Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Rakor Pembinaan Data Penanganan Pelanggaran dan Review Laporan Akhir Gakkumdu
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama staf pelaksana teknis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Data Penanganan Pelanggaran serta Review Artikel dan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (3/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan bahwa progres penyusunan artikel penanganan pelanggaran dan laporan akhir Sentra Gakkumdu telah berjalan baik dan kini sedang direviu kembali di tingkat pimpinan sebelum difinalisasi.
Ia mengungkapkan pentingnya proses reviu untuk memastikan kesesuaian dan kualitas laporan yang akan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Ia menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran terhadap syarat formil dan materil laporan sering menjadi kendala dalam proses registrasi perkara, sehingga berdampak pada tidak tuntasnya penanganan.
Menurutnya, batas waktu yang singkat dalam penanganan perkara menjadi tantangan tersendiri bagi Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan laporan maupun temuan secara optimal.
Turut hadir Lesmana dari Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI bersama staf, yang menekankan pentingnya kelengkapan data dalam laporan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, khususnya terhadap kasus yang tidak teregistrasi. Kehadiran Bawaslu RI juga bertujuan memberikan arahan teknis dan supervisi terhadap penyusunan artikel serta laporan akhir Sentra Gakkumdu di Provinsi Gorontalo.
Penulis dan Foto: Abdul Kadir Tahir
Editor: Nugraha Adi Permana