Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Penyusunan Anggaran TA 2026 dan Relaksasi Anggaran Tahap II TA 2025

f

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba,  Staf RKA-K/L Achmad Polamolo saat foto bersama dengan jajaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Gorontalo pada kegiatan Penyusunan Anggaran Belanja Operasional TA 2026 serta Penghitungan Kebutuhan Usulan Relaksasi Anggaran Tahap II TA 2025 di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Staf RKA-K/L Achmad Polamolo mengikuti kegiatan Penyusunan Anggaran Belanja Operasional Tahun Anggaran 2026 serta Penghitungan Kebutuhan Usulan Relaksasi Anggaran Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan perencanaan anggaran Bawaslu daerah dengan kebijakan nasional, memastikan efisiensi penggunaan dana publik, dan mengantisipasi kebutuhan tambahan anggaran tahun berjalan. Forum ini juga menjadi momentum bagi Bawaslu se-Indonesia untuk memperkuat strategi pengelolaan anggaran guna mendukung pengawasan Pemilu dan Pilkada yang akan datang.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membawa data dukung untuk proses penyusunan dan perhitungan anggaran, meliputi:

  1. RAB Kebutuhan Belanja Operasional Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 – termasuk pengalokasian untuk kebutuhan CASN TA 2025.

  2. Rekapitulasi Anggaran Belanja Operasional Per Akun TA 2026.

  3. Rekapitulasi Uang Kehormatan, Gaji, dan Tunjangan ke-13 dan ke-14.

  4. Dokumen pendukung dalam bentuk softcopy, antara lain: daftar pegawai existing, daftar inventarisasi aset (SIMAK BMN), harga pasar spesifikasi barang, bukti tagihan langganan daya/jasa 3 bulan terakhir, hasil survei atau dokumen harga sewa kantor, dan dokumen relevan lainnya yang mendukung penyusunan anggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang. “Kami memastikan kebutuhan operasional di tahun 2026 direncanakan dengan baik, sambil mempersiapkan kebutuhan tambahan pada tahun ini,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-505/MK.03/2025 dan Nomor B-621/D.9/PP.04.03/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pagu Anggaran Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2026, serta penyelesaian RKA-K/L TA 2026

Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Dengan penyusunan anggaran yang terukur, data dukung yang lengkap, serta pelaksanaan yang terjadwal ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara dalam setiap kegiatan pengawasan pemilu.

Sebagai informasi, sesuai Surat Undangan Bawaslu RI Nomor B-315/PR.01/K1/08/2025, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Selasa hingga Sabtu, 12–16 Agustus 2025.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Achmad Polamolo

Tag
Berita