Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Masa Sanggah Monev PPID Tahun 2026
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo ikuti rapat masa sanggah pasca pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (23/6/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman dan operator PPID mengikuti kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut yang turut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Masa sanggah dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta monev menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi.
Melalui tahapan tersebut, setiap satuan kerja dapat menyampaikan data dukung tambahan maupun penjelasan terhadap dokumen yang telah diunggah pada proses SAQ sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait hasil verifikasi dokumen dan indikator penilaian keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi. Penjelasan tersebut menjadi acuan bagi satuan kerja dalam memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai standar layanan informasi publik.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penguatan tata kelola PPID, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap pelayanan informasi kepada masyarakat dapat semakin cepat, mudah diakses, dan akuntabel.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana