Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hadiri Rapat Sosialisasi Kehadiran Pegawai secara Daring
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti rapat sosialisasi terkait kehadiran pegawai yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/7/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor B.224/KP.08/DI/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo saat membuka kegiatan menekankan pentingnya menindaklanjuti surat edaran tersebut secara serius oleh seluruh satuan kerja.
“Edaran ini harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Nikson.
Ia juga menegaskan perlunya penegakan disiplin, termasuk pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak hadir di kantor tanpa keterangan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga komitmen dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Nikson mengingatkan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu dan Pilkada, seluruh jajaran tetap dituntut untuk menjaga produktivitas kerja.
“Di masa non-tahapan, kerja-kerja pengawasan dan administrasi harus tetap berjalan secara optimal, baik di kantor maupun melalui skema Work From Anywhere (WFA),” ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, menyatakan akan melaksanakan apa yang telah ditetapkan dan menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo