Bawaslu Kabupaten Gorontalo Gelar Sosialisasi, Alex Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang dan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dan menolak politik uang. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih serta membentuk pemilih yang berintegritas dan bermartabat.
“Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” ujarnya saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Minggu (29/9/2024).
Ia pun menyebut, bahwa pihaknya juga akan terus mengawasi secara maksimal setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menambahkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada.
“Untuk itu, dengan adanya sosialisasi pengawasan ini diharapkan adanya praktik politik uang, dan dugaan pelanggaran lainnya dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Adapun sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 187A (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.
Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Sebagai informasi, peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Media/Pers, Majelis Taklim di Kabupaten Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Fotografer: Agus Kurniawan