Bawaslu Kabupaten Gorontalo Finalisasi Laporan Gakkumdu dan Buku Penanganan Pelanggaran
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaksanakan finalisasi laporan akhir Sentra Gakkumdu Pemilihan 2024 dan naskah buku penanganan pelanggaran di ruang rapat, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kedua dokumen disusun secara sistematis, akurat, dan berdasarkan data faktual hasil kerja pengawasan serta penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024.
Reviu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota Under S. Lawani dan tim penyusun dari Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S).
Dalam proses reviu, tim menelaah isi dokumen secara mendalam dari setiap bab untuk memastikan struktur penulisan sesuai pedoman serta substansi memuat data dan analisis yang valid.
Hasil reviu menghasilkan sejumlah tindak lanjut, antara lain perbaikan sistematika penulisan, penambahan dokumen pendukung, dan penyempurnaan isi buku maupun laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan kualitas dokumen sebelum disampaikan ke tingkat provinsi. “Kami memastikan seluruh dokumen disusun secara akurat dan sesuai pedoman,” tegasnya.
Setelah seluruh perbaikan dan kelengkapan dokumen diselesaikan, hasil finalisasi akan dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dilakukan reviu lanjutan secara bersama.
Penyusunan laporan Sentra Gakkumdu dan buku penanganan pelanggaran ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mendokumentasikan praktik penanganan pelanggaran secara komprehensif sebagai bahan evaluasi dan penguatan pengawasan pemilu ke depan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Hamza Abdul