Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bahas Pra-Produksi Bawaslu Membelajarkan Volume II 2026

t

Rapat Pra-Produksi Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (24/8/2026). 

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat Pra-Produksi Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 di Aula Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (24/8/2026). 

Rapat tersebut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Anggota Under S. Lawani dan Zulfikar A. Uba, bersama tim yang terlibat dalam proses produksi video pembelajaran.

Rapat difokuskan pada review dan finalisasi materi yang akan disampaikan dalam video, mulai dari desain pembelajaran, pembagian substansi, konsep visual, hingga pembagian materi kepada masing-masing presenter. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Tahap Seleksi Awal (Video-Based Learning Stage) Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendapatkan topik “Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi, dan Koherensi Antarforum”. Materi diarahkan untuk membahas implementasi mediasi dan adjudikasi oleh Bawaslu, hubungan penyelesaian sengketa di berbagai forum, konsistensi penerapan norma hukum, dinamika penyelesaian sengketa dalam praktik, serta pembelajaran kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, Alexander Kaaba melakukan review terhadap materi sekaligus memastikan substansi yang akan disampaikan masing-masing presenter saling terhubung dan membentuk satu kesatuan pembelajaran. Hal ini sesuai dengan konsep program yang menempatkan tiga pimpinan sebagai presenter dalam satu video pembelajaran yang saling melengkapi.

Pembagian materi dirancang dengan Alexander Kaaba sebagai Presenter 1 yang membawakan materi mengenai Memahami Sengketa Proses, meliputi pengantar dan urgensi, pengertian dan ruang lingkup sengketa proses, prinsip dan dasar hukum, serta konsep mediasi dan adjudikasi.

Selanjutnya, Under S. Lawani sebagai Presenter 2 membahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa, meliputi mekanisme mediasi dan adjudikasi, kewenangan Bawaslu, tahapan dan prosedur, serta tantangan dalam implementasinya. Sementara Zulfikar A. Uba sebagai Presenter 3 membawakan materi mengenai Koherensi Antarforum dan Pembelajaran Daerah, yang mencakup hubungan penyelesaian sengketa antarforum, konsistensi penerapan norma, tantangan, pengalaman empiris (case study).

Video dirancang dengan durasi sekitar 17–18 menit, dengan tiga presenter yang menyampaikan materi secara berkesinambungan dan ditutup dengan analisis bersama, rekomendasi, simpulan, serta lesson learned.

Dalam proses pra-produksi, tim juga membahas kebutuhan visual pendukung, termasuk grafis atau infografis, bagan alur mediasi dan adjudikasi, kutipan regulasi, data pendukung, dokumentasi kegiatan, ilustrasi kasus, serta subtitle. Konsep tersebut disiapkan agar video tidak hanya menjadi penyampaian materi, tetapi benar-benar menjadi video pembelajaran yang komunikatif dan memiliki kedalaman analisis.

b

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Nasib Rianto Hasan

Tag
Berita