Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Vermin Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Catatan Kerawanannya

d

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Melekat Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (31/8/2024)

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi secara melekat verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (31/8/2024).

Tahapan Verifikasi administrasi ini dimulai dari tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2024 yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan dari 4 Bakal Pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Gorontalo.

Bawaslu mengidentifikasi kerawanan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan refleksi hasil pengawasan pada Pemilihan dan Pemilu sebelumnya serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan setidaknya ada 5 poin kerawanan, diantaranya:

Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU (Pasal 112 s.d. Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024). Kedua, Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon. Ketiga Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Calon yang terdapat pada KTP-El.

Keempat, KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kelima, SILON tidak berfungsi dengan baik.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu meminta agar diberikan salinan dokumen fisik dari bakal calon, serta melihat bersama-sama SILONKADA untuk memastikan dokumen fisik dan digital nya telah absah serta benar sesuai syarat-syarat yang ditentukan. 

k

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Rafly Suryanto

Tag
Berita