Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

u

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Gorontalo yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Rabu (2/7/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba dan Under S. Lawani, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran serta staf sekretariat, mengawasi langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Gorontalo yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Rabu (2/7/2025).

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Gorontalo, Dandim 1315/Kabupaten Gorontalo, Disdukcapil Kabupaten Gorontalo, dan Pemantau Pemilu.

Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan sejumlah tanggapan dan masukan penting. Ia mempertanyakan klasifikasi pemilih baru dalam PDPB, termasuk kategori pemilih pindah, pemilih pemula, dan sebagainya. 

"Penting adanya pembagian kategori pada data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang terdiri dari delapan jenis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alex mempertanyakan klasifikasi pemilih pensiunan dalam pembaruan data, serta menyampaikan permintaan kepada Polres dan Kodim terkait salinan nama calon siswa TNI/Polri yang telah lulus, agar dapat diverifikasi dalam daftar pemilih. Ia juga mengangkat temuan adanya pemilih yang dinyatakan meninggal namun ternyata masih hidup akibat data ganda identik (K1)

"Hasil pengawasan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi aktif antarinstansi, khususnya dukungan dari Disdukcapil, untuk memastikan PDPB yang faktual dan akurat,” tegasnya.

Pria alumnus Unsrat Manado ini juga menyampaikan permintaan pengecekan terhadap dua nama pemilih yang telah meninggal dunia. Setelah dicek oleh KPU Kabupaten Gorontalo, nama-nama tersebut telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di antaranya mantan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, alm. Amin Abdullah (Yosonegoro, Limboto) dan alm. Erwin Entengo (Hunggaluwa, Limboto).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara triwulanan melalui pemadanan data bersama pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada periode triwulan II Tahun 2025.

Rapat pleno ditutup dengan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang ditandai dengan sesi foto bersama serta penyerahan berita acara kepada seluruh pihak yang hadir.

Adapun hasil penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Model A-Daftar Pemilih-PDPB (DPT Pilkada 2024)
Laki-laki: 149.436
Perempuan: 151.605
Total: 301.041

Model A-REKAP Perubahan KABKO-PDPB
Pemilih Baru: 6.307
TMS: 4.207
Perbaikan Data: 3.782

Model A-Rekap KABKO-PDPB
Laki-laki: 150.410
Perempuan: 152.731
Total: 303.141

n
t

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita