Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Terpilih

d

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat menerima salinan Surat Keputusan dan berita acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih pada Pilkada 2024 di Limboto, Kamis (9/1/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi secara langsung rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Misfalah, Limboto, Kamis (9/1/2025).

Rapat pleno ini dihadiri oleh tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yakni Alexander Kaaba (Ketua), Wahyudin M. Akili (Anggota), dan Under S. Lawani (Anggota). Dalam keterangannya usai pengawasan rapat pleno terbuka tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyatakan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah bagian dari objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kami memastikan KPU menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024,” ungkapnya.

Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Sofyan Puhi dan Tony S. Junus, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih dengan perolehan suara sebanyak 84.742 suara atau 36,19% dari total suara sah.

“Menetapkan pasangan Sofyan Puhi dan Tony Junus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua.

Ia menambahkan bahwa tahapan ini adalah tahap final dalam penyelenggaraan Pilkada. “Rapat pleno ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pilkada,” jelas Windarto.

Penetapan ini mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengharuskan KPU melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan e-BRPK yang telah diterbitkan, rapat pleno dilaksanakan karena tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Proses tersebut berjalan lancar dan damai.

Pasangan Sofyan-Tony ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 03/PL.02.7-BA/7501/2025.

Dalam pidatonya, Bupati Gorontalo terpilih, Sofyan Puhi, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada. 

“Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, hingga PPK se-Kabupaten Gorontalo yang telah mengawal proses demokrasi ini,” ujar Sofyan.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, pimpinan partai politik, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya atau perwakilan dari nomor urut 1, 3, dan 4.

j
i

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita