Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

d

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat foto bersama dalam penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (5/9/2024).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba awasi langsung penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (5/9/2024).

Alex menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengawasi secara melekat seluruh proses tahapan dari mulai pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Termasuk proses verifikasi faktual terkait keabsahan dokumen syarat bakal pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo baik di dalam daerah maupun luar daerah.

“Kami berbagi tim sesuai dengan jumlah tim verifikasi dari KPU dalam pengawasan Verfak tersebut,” ungkapnya.

Alex juga mengatakan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo semuanya telah dimuat dalam Form.A (Laporan Hasil Pengawasan).

Terakhir, ia berharap agar Liaison Officer/LO bapaslon selalu mengikuti teknis pencalonan yang diterapkan dalam ketentuan PKPU serta memaksimaslkan helpdesk yang disediakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahu mengungkapkan bahwa KPU telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi serta menelaah hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi faktual. Hasil dari proses verifikasi ini telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang kini dapat diakses oleh semua pihak terkait untuk memantau perkembangan secara transparan.

Windarto menambahkan ada beberapa bakal pasangan calon (Bapaslon) yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jika terdapat kekurangan atau hal-hal yang mengakibatkan bakal pasangan calon belum memenuhi syarat, calon diharapkan segera melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan. 

“Proses perbaikan ini dapat dilakukan hingga 8 September,” jelas Windarto.

KPU Kabupaten Gorontalo memberikan kesempatan kepada calon untuk memperbaiki kekurangan atau memberikan klarifikasi agar proses pencalonan berjalan lancar. 

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk berkompetisi.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamsah, dan Agustina A. Bilondatu, serta LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.

i

Penulis dan Foto: Abdul Kadir Tahir
Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita