Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi KPU dalam Audit Dana Kampanye Pilkada 2024 di KAP

d

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba bersama KPU Kabupaten Gorontalo mengunjungi Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit Dana Kampanye Pilkada 2024 di Serang, Banten, Minggu (8/12/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka pengadaan jasa audit dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 dengan melakukan perjalanan dinas ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk sebagai tim audit dana kampanye bertempat di Makassar, Surabaya, Kalimantan Timur dan Banten pada 7 s.d. 9 Desember 2024.

Tim Bawaslu yang bertugas yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengunjungi KAP di Banten, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili di Makassar, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani di Surabaya dan Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman di Kalimantan Timur. 

Melansir laman berita Bawaslu, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariono menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh Peserta Pemilihan yang yang sedang dilakukan kantor akuntan publik independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu setelah dipublikasikan KPU nanti masyarakat yang menilai sendiri," katanya.

Menurutnya, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilihan. 

Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilihan yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.

Seperti dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilihan tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ungkap Totok.

a
u
r

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Tag
Berita