Bawaslu Kabgor Tertibkan Ribuan APS Yang Melanggar Ketentuan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sebelum masuk waktu dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu 2024, tertibkan Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.
\n
\nBersama stakeholders (Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, TNI/Polri serta Dinas Lingkungan Hidup) dan Panwaslu Kecamatan telah melaksanakan Penertiban terhadap APS yang melanggar ketentuan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
\n
\nKegiatan penertiban yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 06-08 November 2023 tersebut menyasar APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur ajakan untuk memilih atau dipilih, citra diri berupa lambang dan nomor urut partai.
\n
\nBerdasarkan hasil pengawasan di 19 Kecamatan dan 205 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gorontalo tersebut didapati ada 1014 APS yang melanggar ketentuan dengan rincian spanduk berjumlah 203, baliho berjumlah 389, dan poster berjumlah 422.
\n
\nAnggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili saat dikonfirmasi humas menyampaikan bahwa proses penertiban APS yang melanggar ketentuan ini dilakukan secara humanis.
\n
\n“APS yang melanggar ketentuan telah ditertibkan dengan kondisi tetap baik, tidak merusak baliho/spanduk/posternya serta kami fasilitasi lokasi penyimpanan di sekretariat masing-masing Panwaslu Kecamatan”. Ungkapnya menambahkan
\n
\nJadi, Partai politik peserta Pemilu yang ingin mengambil APS yang telah ditertibkan tersebut dipersilahkan untuk mendatangi langsung Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
\n
\n“Silahkan hubungi dan datangi Kami langsung atau ke panwascam setempat untuk mengambil APS tersebut”. Tegas Wahyudin
\n
\nDengan harapan kepada Parpol peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang ada unsur kampanye sampai dengan waktu dan jadwal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
\n
\nPenulis/Editor: Adi/Stenly
\n
\nDokumentasi:
\n
"
"