Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabgor Sampaikan Keterangan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK

Bawaslu Kabgor Sampaikan Keterangan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) se-Provinsi Gorontalo dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/5/2024). \n \nPada sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai pihak terkait telah menyampaikan keterangan tertulis atas permohonan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Saat memberikan keterangannya juga turut membersamai Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi. \n \nBawaslu Kabupaten Gorontalo memberi keterangan sesuai tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yaitu Partai PDIP dengan nomor perkara 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Salah satu dalil yang diajukan terkait telah terjadinya perusakan kertas surat suara oleh KPPS terhadap 3 Pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan cara KPPS hanya memberikan masing­-masing 1 (satu) kertas surat suara, yaitu surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. \n \nAnggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah selaku Korwil Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Tuladenggi Nomor 004/LHP/PM.01.02/7502081/004/02 02/2024 yang pada Pokoknya menerangkan bahwa pada proses Pungut Hitung yang terjadi di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru terdapat Pemilih dengan Kategori DPK sebanyak 5 Orang, 3 Orang diantaranya mendapatkan 1 Surat Suara (Calon Presiden dan Wakil Presiden) dan 2 Orang Lainnya mendapatkan 5 Surat Suara. \n \n“Terhadap Peristiwa tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menyampaikan Saran Perbaikan Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Tanggal 17 Februari 2024 Melalui Surat Nomor 332/PM.00.02/K/02/2024. Surat tersebut berisi Perihal Saran Perbaikan Kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat salah satunya di TPS 02 Desa Tuladenggi,” Ungkap Amin. \n \nSelain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 063/LHP/PM.01.02/02/2024 disampaikan bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Gorontalo terdapat keberatan saksi dari PDIP serta juga mempertanyakan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru. \n \nMaka dari itu, terhadap dalil tidak ditindaklanjutinya saran perbaikan tersebut, Amin mengatakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran Administratif Pemilu dengan mengeluarkan putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 dengan hasil menyatakan KPU Kabupaten Gorontalo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. \n \nKemudian, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telaga Biru, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga telah menerima surat dari Ketua Panwaslu Kecamatan Telaga Biru Nomor 057/PP.00.02/K/10/03/2024 Tertanggal 22 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik. \n \nHal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Telaga Biru Nomor 045/LHP/PM.01.02/7502081/02/2024 pada saat tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dimana dalam LHP tersebut mengandung Dugaan Pelanggaran. \n \n“LHP tersebut dijadikan Temuan oleh Panwascam Telaga Biru dan dilakukan Penanganan Pelanggaran serta dilakukan Kajian terhadap Temuan Tersebut. Bahwa Bawaslu Kabupaten meneruskan Surat Nomor 057/PP.00.02/K/10/03/2024 dari Panwascam Telaga Biru ke KPU Kabupaten Gorontalo tanggal 27 Maret 2024 dengan No Surat 452/PP.00.02/K/03/2024 Perihal Penerusan Rekomendasi,” Kata dia. \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \n "