Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabgor Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pileg di MK

Bawaslu Kabgor Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pileg di MK
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani menghadiri sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (27/5/2024). \n \nHadir pula dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama Anggota Lismawy Ibrahim dan Amin Abdullah. Adapun perkara dalam sidang lanjutan ini yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya. \n \nBawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota terundang hadir sebagai pemberi keterangan dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. \n \nMK mendengar keterangan dari saksi-saksi dan/atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa. Saksi-saksi ini memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara. \n \nSementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan. \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \nFoto: Dok. Bawaslu Provinsi Gorontalo \n"