Awasi Coktas PDPB, Alex Tekankan Validitas Data Pemilih Berbasis Dokumen
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menegaskan bahwa setiap perubahan data pemilih harus didukung bukti otentik yang sah secara hukum.
Menurutnya, Validitas data pemilih berbasis dokumen menjadi fokus utama dalam pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Gorontalo.
“Validitas data harus berbasis dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara de jure, sehingga tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam daftar pemilih,” ujar Alex usai melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di Kecamatan Limboto dan Limboto Barat, pada 11–12 Maret 2026.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan menyasar sejumlah kategori pemilih, di antaranya pemilih berusia di atas 100 tahun serta pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah. Proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen KTP dan data kependudukan lainnya guna memastikan kebenaran status pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pindah masuk dan pindah keluar, pemilih meninggal dunia, serta pemilih dengan status prajurit TNI dan/atau anggota Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Berdasarkan hasil pengawasan, pelaksanaan Coktas di lapangan berjalan sesuai prosedur dengan verifikasi dokumen yang dilakukan secara langsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih dilakukan secara akurat, mutakhir, dan berbasis bukti yang sah.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tahapan PDPB agar menghasilkan data pemilih yang berkualitas serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat secara menyeluruh.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Tim Pengawasan Bawaslu Kabgor