Arahan Sekjen Bawaslu Perkuat Jabatan Fungsional SDM Bawaslu Kabupaten Gorontalo
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, menegaskan kesiapan jajaran sekretariat dalam menindaklanjuti arah kebijakan sumber daya manusia Bawaslu tahun 2026 yang menitikberatkan pada penguatan jabatan fungsional di tengah keterbatasan anggaran.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam Rapat Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar secara daring, Senin (26/1/2026).
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Bawaslu harus memastikan pengelolaan SDM tetap profesional melalui penguatan jabatan fungsional, pemetaan kompetensi pegawai, serta pola kerja adaptif yang bertanggung jawab,” ujar Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan, kebijakan penataan jabatan fungsional menjadi solusi atas ketimpangan jumlah pegawai PNS yang masih berstatus pelaksana. Oleh karena itu, Bawaslu mendorong seluruh pegawai untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu yang disesuaikan dengan sebaran unit kerja dan kemampuan masing-masing individu.
Selain itu, pengaturan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) ditegaskan bukan sebagai bentuk kelonggaran kerja, melainkan model kerja adaptif yang menuntut kedisiplinan dan output yang terukur. Kebijakan tersebut dibarengi dengan komitmen peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, termasuk pemenuhan akses PKP dan PKA bagi seluruh pegawai.
Dalam arah kebijakan SDM tersebut, Bawaslu juga menaruh perhatian pada aspek kesehatan mental pegawai dan pencegahan relasi kuasa yang tidak sehat, serta pengembangan kompetisi berbasis kinerja melalui pemberian apresiasi, termasuk bagi pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan skema tugas belajar.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi