Apel Pagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kasek Rahma Ingatkan Jam Kerja Selama Ramadan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar apel pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor pada Senin (3/3/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, Rahmawaty M. Sulaiman dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf sekretariat.
Dalam arahannya, Rahma mengingatkan jajarannya untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
"Jam kerja pegawai selama ramadan sudah diatur sesuai SE yang telah terbit," ungkapnya.
Ia menjelaskan Penyesuaian Jam Kerja Pegawai yaitu Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30 sedangkan Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30 dan Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
Namun, pelaksanaan Jam Kerja Pegawai selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tetap memperhatikan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Tahun 2025.
"Terkait Work From Anywhere selama 2 hari kerja (Kamis dan Jumat), kami akan buatkan jadwal juga agar kantor tetap ada pegawai yang masuk (tidak kosong)," tambahnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi