Antisipasi Pungut Hitung, Pemetaan TPS Rawan Harus jadi Bahan Penyusunan Strategi Pengawasan
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani ketika dikonfirmasi Humas menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota 2024.
"Dalam upaya mencegah kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama jajaran Panwascam, PKD dan Pengawas TPS melakukan identifikasi terhadap TPS yang rentan," kata Under seusai menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan persiapan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Sabtu (16/11/2024) malam.
Selain itu, pencatatan pengawasan berbasis TPS pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya juga menjadi basis data yang relevan.
"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," pungkasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini mengungkapkan Pengumuman mengenai TPS Rawan ini dijadwalkan dilakukan pada tanggal 20 November 2024 setelah dilakukan rekapitulasi, verifikasi data dan analisis di tingkat Kecamatan pada tanggal 14-19 November 2024. Kemudian pada tanggal 20 November 2024 dilakukan publikasi TPS rawan kepada masyarakat.
Basis data yang digunakan dalam proses identifikasi dan pemetaan TPS rawan ini adalah data faktual yang berasal dari hasil pengawasan selama periode kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilihan, serta persiapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024 berdasarkan lokasi TPS serta riwayat peristiwa pada Pemilu 2024..
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi