Antisipasi Potensi Pelanggaran Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Petakan TPS Rawan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Hasilnya, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, tujuh indikator yang banyak terjadi, dan dua belas indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani saat dikonfirmasi Humas melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2024).
Under menuturkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.
“Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilihan dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tuturnya.
Perlu diketahui, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari 205 Kelurahan/Desa yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Sedangkan untuk variabel TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, Pemilih Pindahan, Potensi Pemilih tambahan, Penyelenggara Pemilihan di luar domisi TPS tempatnya bertugas, pemilih disabilitas, PSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, Politik uang (pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS).
Keempat, Politisasi Sara (menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS). Kelima, netralitas (KPPS berkampanye untuk pasangan calon, penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan menguntungkan/merugikan pasangan calon).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, rawan konflik, dekat dengan Lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye pasangan calon, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berikut data empat Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:
317 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
302 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
217 TPS Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan
194 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
Lalu tujuh indikator TPS rawan yang banyak terjadi:
76 TPS memiliki riwayat logistik yang mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
64 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
49 TPS Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK).
40 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik.
23 TPS didirikan di wilayah rawan bencana alam.
15 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca); dan
13 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik.
Dua belas indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi:
10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
8 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
7 TPS yang dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7 TPS Memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan.
6 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
5 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
5 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
5 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS.
4 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik).
1 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
1 TPS terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; dan
1 TPS yang berada di Lokasi khusus.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi