Lompat ke isi utama

Berita

Alex Minta Pengawas TPS Perkuat Sinergitas serta Kolaborasi kerja antara sesama Pengawas Pemilihan

a

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba saat memberikan arahan dalam monitoring pelaksanaan pelantikan serta pembekalan pelatihan PTPS di Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (04/11/2024).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, melaksanakan monitoring pada kegiatan pelantikan serta pembekalan pelatihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Panwaslu Kecamatan bertempat di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo, Senin (04/11/2024).

Saat dikonfirmasi Humas setelah melakukan monitoring, Alex Kaaba menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pengawas di berbagai tingkat. Hal ini, menurutnya, karena Pengawas TPS ini mempunyai waktu kerja yang singkat namun di tahapan yang krusial yaitu Pemungutan dan Penghitungan suara.

“Saya berharap pengawas TPS lebih mengedepankan sinergitas serta kolaborasi kerja antara sesama pengawas, baik di tingkat TPS, desa, kecamatan, maupun kabupaten,” ujar dia. 

Alex juga mengingatkan para pengawas TPS bahwa dengan dilantiknya mereka, tanggung jawab besar telah melekat di pundak mereka. Dia menekankan pentingnya pengawasan yang berlandaskan hukum untuk menjaga integritas Pemilihan.

“Dengan dilantiknya pengawas PTPS, maka pada hari ini pula mereka harus bisa menjadi manusia yang taat akan aturan perundang-undangan serta dapat mengawal demokrasi bangsa,” katanya. 

Lebih lanjut, Alex menjelaskan peran strategis para pengawas TPS sebagai garda terdepan dalam memastikan jalannya proses pemilihan yang aman dan tertib. Tugas mereka, lanjutnya, meliputi tanggung jawab penuh terhadap segala dinamika yang terjadi di TPS masing-masing.

“tugas pengawas TPS akan menjadi garda utama dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya. 

Selain itu, Alex mengingatkan pentingnya pembuatan laporan hasil pengawasan (LHP) secara tepat dan akurat. Menurutnya, LHP akan menjadi dokumen penting dalam proses evaluasi dan tindak lanjut pengawasan. Pengawas TPS diharapkan tetap profesional dan sigap dalam menjalankan tugas mereka demi suksesnya pemilihan kepala daerah. 

“Pengawas TPS wajib bisa mengisi form laporan hasil pengawasan (LHP),” katanya.

Sebagai informasi, Pengawas TPS mendapatkan pembekalan terkait tugas, kewenangan dan Kewajiban PTPS, Nilai-nilai dasar pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Objek Pengawasan Pengawas TPS, Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Potensi pelanggaran pengawas TPS dan mekanisme mendapatkan bantuan hukum, serta Siwaslih dan Pelaporan hasil pengawasan. 

g

Penuls/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Tag
Berita