Lompat ke isi utama

Berita

Alex Kaaba Tekankan Pendekatan Kasuistis dalam Menilai Dugaan Politik Uang

h

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dalam sesi tanya jawab pada Diskusi Hukum dan Kajian mengenai pemberian amplop sedekah dalam kegiatan keagamaan dan adat, Senin (29/6/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan bahwa setiap dugaan politik uang harus dinilai secara kasuistis dengan memperhatikan fakta, konteks, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Bawaslu tidak dapat serta-merta mengategorikan setiap pemberian amplop sedekah sebagai politik uang. Setiap peristiwa harus dikaji secara menyeluruh untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.

"Setiap peristiwa harus dinilai secara kasuistis. Apabila terdapat kepentingan untuk memengaruhi pilihan politik dan unsur-unsurnya terpenuhi, maka hal tersebut dapat menjadi dugaan pelanggaran. Namun apabila pemberian tersebut merupakan bagian dari tradisi masyarakat yang dilakukan secara murni tanpa kepentingan elektoral, tentu penilaiannya berbeda," imbuh dia saat sesi tanya jawab dalam Diskusi Hukum dan Kajian bertema Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam konteks kegiatan kampanye, pihak yang melaksanakan kegiatan juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila melibatkan tim kampanye yang telah terdaftar sesuai dengan keputusan KPU.

Selain itu, Alex juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu tetap menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Sebab, tradisi keagamaan maupun adat yang telah berlangsung secara turun-temurun perlu dihormati sepanjang tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

"Pendekatan Bawaslu bukan untuk menilai tradisi sebagai pelanggaran, melainkan memastikan setiap kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Tradisi yang murni tentu harus dihormati, namun apabila dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral dan memenuhi unsur dugaan pelanggaran, maka menjadi bagian dari objek pengawasan Bawaslu," tegasnya.

i

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: tangkapan layar zoom

Tag
Berita