Lompat ke isi utama

Berita

Alex Kaaba Harap Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Perkuat Keadilan Pemilu

a

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dalam video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba berharap pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan dapat memperkuat upaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan integritas dalam setiap tahapan demokrasi.

Harapan tersebut disampaikan Alex dalam video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026). Dalam video tersebut, Alex menjadi presenter pertama dengan materi memahami dasar penyelesaian sengketa proses.

Dalam materi sebagai presenter pertama, Alex mengawali pembelajaran dengan menjelaskan pentingnya memahami sengketa proses dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. 

Ia menguraikan pengertian, ruang lingkup, prinsip, dasar hukum, serta gambaran mekanisme penyelesaian sengketa proses.

“Pada pembelajaran kali ini, kita akan memahami sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, mulai dari pengertian, ruang lingkup, prinsip, dasar hukum, hingga mekanisme penyelesaiannya,” ujar Alexander.

Alex menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pemilihan, perbedaan pendapat, keberatan, atau keputusan yang dianggap merugikan peserta dapat terjadi. Karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak para pihak.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan. Pemilu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Sementara Pemilihan atau Pilkada digunakan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pemilu dan Pemilihan merupakan dua proses demokrasi yang memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda. Keduanya sama-sama merupakan proses demokrasi, namun perbedaan tersebut berpengaruh pada mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengketa proses Pemilu mencakup sengketa antarpeserta Pemilu serta sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

“Sederhananya, sengketa proses terjadi antara peserta Pemilu dengan peserta lainnya dan/atau antara peserta Pemilu dengan penyelenggara akibat keputusan atau tindakan dalam tahapan Pemilu yang menimbulkan kerugian,” kata Alexander.

Untuk tata cara penyelesaiannya, Alex menjelaskan bahwa Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sementara untuk sengketa dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terdapat ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini kemudian memperkenalkan dua mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses, yaitu mediasi dan adjudikasi. Mediasi merupakan upaya mempertemukan para pihak untuk mencari kesepakatan. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui adjudikasi sesuai ketentuan.

“Dengan sederhana dapat kita ingat: mediasi mencari kesepakatan, adjudikasi memeriksa dan memutus,” ujarnya.

Lebih jauh dari itu, alex menekankan pentingnya memahami penyelesaian sengketa secara utuh, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan integritas Pemilu maupun Pemilihan.

Pada bagian akhir pembelajaran, alex mengajak masyarakat untuk memahami proses penyelesaian sengketa secara lebih baik sehingga setiap persoalan dapat ditempatkan dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pahami prosesnya, tepat forum penyelesaiannya, dan tegakkan keadilan Pemilihan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita