Lompat ke isi utama

Berita

Alex ingatkan Peserta Pemilihan untuk Konsisten Patuhi Ketentuan Penayangan Iklan Kampanye di Media

a

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba saat membuka kegiatan Rakor bersama Stakeholder pada tahapan Kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 di Orasawa Resto Limboto, Minggu (10/11/2024).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengingatkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 untuk taat dan patuh terhadap ketentuan iklan Kampanye di Media Massa. Menurutnya, kebijakan terkait fasilitasi iklan kampanye oleh KPU hanya memfasilitasi iklan pada media cetak dan elektronik, sementara untuk media online, KPU tidak memberikan fasilitas terkait periklanan.

“Dalam juknis, media online diperbolehkan menayangkan iklan yang berkolaborasi dengan pasangan calon, dengan catatan jumlah iklan dibatasi satu per media online. Untuk ukuran iklan sendiri tidak diatur secara spesifik,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi bersama Stakeholder pada tahapan Kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 di Orasawa Resto Limboto, Minggu (10/11/2024).

Namun, kata Alex media online yang bekerja sama dengan pasangan calon tetap diperbolehkan untuk menayangkan iklan kampanye, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Dirinya pun menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penayangan iklan melalui media massa yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya saat memasuki 14 hari terakhir masa kampanye.

“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait iklan kampanye di media, khususnya menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, liaison officer (LO), serta media, agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari potensi pelanggaran yang tidak diinginkan. 

“Kami berharap semua pihak tetap berpegang pada peraturan yang ada, supaya kejadian yang tidak diinginkan pada Pilkada sebelumnya tidak terulang kembali,” tambahnya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini berharap seluruh pihak, khususnya media, LO, dan pasangan calon, dapat menjaga integritas pelaksanaan kampanye dengan mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh KPU, demi menjaga kondusivitas Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo.

“Penayangan iklan kampanye, baik yang difasilitasi KPU maupun yang tidak, dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 November 2024,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri dari Kodim 1315, Polres Gorontalo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, KPU Kabupaten Gorontalo, Partai Politik Pengusung dan Pendukung Pasangan Calon, LO Pasangan Calon, serta Media Massa (Cetak, Elektronik dan Online).

e

Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Achmad Polamolo

Tag
Berita