Lompat ke isi utama

Berita

Alex Ingatkan Penetapan Lokasi Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan

Alex Ingatkan Penetapan Lokasi Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba Ingatkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \n \nHal itu ia sampaikan saat hadiri rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo. Jumat, (17/11/2023). \n \nLebih lanjut ia menegaskan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK tersebut selain mentaati Peraturan KPU juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Gorontalo. \n \nDirinya juga berharap apa yang menjadi zonasi yang disepakati dalam rapat ini harus ditaati dan diterapkan bersama dengan tetap mempertimbangkan unsur Etika, Estetika, dan Kerapian tata kota di wilayah Kabupaten Gorontalo. \n \nSementara itu, Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamsah saat membuka kegiatan berharap melalui kegiatan ini menghasilkan beberapa hal yaitu terwujudnya koordinasi dan Kerjasama antar Bawaslu, TNI/Polri, dan Instansi Terkait. \n \nAnggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sowan S. Dehi menyampaikan terkait pemasangan APK semua lokasi bisa kecuali lokasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut : \n
    \n \t
  1. Tempat ibadah;
  2. \n \t
  3. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  4. \n \t
  5. Tempat Pendidikan meliputi (Gedung dan/atau halaman Sekolah dan/atau perguruan tinggi);
  6. \n \t
  7. gedung milik pemerintah;
  8. \n \t
  9. fasilitas tertentu milik pemerintah;
  10. \n \t
  11. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  12. \n
\nTempat umum sebagaimana dimaksud di atas adalah termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. \n \nSebagai informasi, Turut Hadir Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Kodim 1315 Kabupaten Gorontalo, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya. \n \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \n \n"