Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Wilayahnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hadiri Rakornas
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman menghadiri rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan terjadi selama penyelenggaraan pilkada.
"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam sambutannya.
Guna mengantisipasi atau mengurangi pelanggaran tersebut, Bagja menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas. Dia berharap, ASN memahami tugas dan fungsinya dan tidak terganggu dengan pelaksanaan atau tahapan pilkada serentak.
"Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran paslon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," jelas Bagja.
Ia juga menginformasikan bahwa pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.
“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.
”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan giat itu juga dihadiri oleh kepala Daerah serta sekretaris daerah dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Gorontalo. Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan bekerja secara profesional selama tahapan Pemilihan 2024.
Berikut Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kami Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024
dengan cara:
1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan
Calon.
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran
Pemilihan tahun 2024
5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sumber: Bawaslu RI
Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Istimewa