|
Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menerima pengaduan, aspirasi, maupun masukan dari masyarakat.
Sehubungan dengan tidak lagi dioperasikannya Whistleblowing System (WBS) Bawaslu, penyampaian pengaduan kini dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan:
- Pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
- Aspirasi dan saran perbaikan pelayanan;
- Permintaan tindak lanjut atas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.
Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampaikan pengaduan Anda melalui:
🌐 https://www.lapor.go.id/
Catatan: Halaman ini tidak digunakan untuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Untuk informasi mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, silakan menghubungi atau mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.