Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gorontalo selama 3 (tiga) hari dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2024.
Informasi Selengkapnya dalam berkas Pengumuman dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh pada link di bawah ini :
File: https://drive.google.com/drive/folders/15Ds6CqMxs3E5nX3LS4KHtJ5Kz2cs0hlt?usp=drive_link