Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:
Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi kuota 30% pendaftar perempuan dalam satu kecamatan, yaitu KECAMATAN TOLANGOHULA.
Informasi Selengkapnya untuk file berkas dapat diunduh di bawah ini :
Pengumuman lengkap dapat diunduh: Pengumuman Masa Perpanjangan Panwascan Khusus Perempuan
Formulir Pendaftaran: FORMULIR LAMPIRAN