Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA UNTUK KABUPATEN GORONTALO PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 dan tidak di pungut biaya.

Pemasukan berkas pendaftaran di tujukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Jl. Kolonel Rauf Mo’o Nomor 1 Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

untuk info lebih lanjut terkait info dokumen pendaftaran dan lainnya, silahkan unduh dokumen pengumuman dan persyaratan melalui link di bawah ini:

File Pengumuman: Pengumuman Penerimaan & Penelitian Berkas PKD Pemilihan 2024

Formulir pendaftaran: https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1SkwSlKAoCN_JYZLxapfbMJ3agbg4OUUc