Alex Kaaba Dorong Digitalisasi Data PPID dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menilai penguatan sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Bawaslu RI saat ini sedang menyiapkan big data PPID agar seluruh data dapat terintegrasi dari pusat hingga kabupaten/kota. Karena itu, seluruh data perlu didigitalisasi dalam bentuk softfile dan diinput ke PPID untuk masuk dalam database,” ujarnya dalam rapat pembahasan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025–2026 di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap divisi akan memiliki penanggung jawab sebagai pengolah data awal yang melekat pada tugas kedivisian masing-masing. Data tersebut meliputi profil pimpinan, tugas dan fungsi, barang milik negara (BMN), laporan keuangan, hingga dokumen laporan akhir pengawasan pemilu/pilkada.
Selain itu, ia mendorong agar seluruh dokumen penting seperti MoU serta laporan hasil pengawasan pemilu dan pemilihan dihimpun secara sistematis sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, penyusunan DIP harus mengacu pada klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan informasi publik yang terintegrasi dan berbasis digital guna mendukung pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar