Terima Massa Aksi, Wahyudin Pastikan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu ditangani Sesuai Ketentuan

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menerima langsung kedatangan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Rabu, (27/3/2024).

Masa aksi tersebut datang ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam rangka menyampaikan pendapat dan tuntutan terhadap dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu berupa money politics (Politik Uang) oleh salah satu oknum calon Anggota Legislatif.

Wahyudin, dihadapan massa aksi menyampaikan terkait progress penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan eks caleg yang melaporkan juga calon Anggota Legislatif di partai yang sama.

“Setelah kami lakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil, kami sampaikan ke pihak pelapor ada yang harus diperbaiki setelah diberi waktu untuk diperbaiki, pelapor datang kembali tetapi bukan untuk memperbaiki laporan tapi mengganti materi laporan,” Ungkapnya.

Dikatakan Wahyudin hal ini penting diketahui oleh publik sebagai bentuk keterbukaan Bawaslu terhadap informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu bukan Lembaga yang bisa digunakan untuk bagaimana pihak yang kalah bisa menjadi menang dan yang menang menjatuhkan pihak yang kalah.

“Kami Lembaga yang taat asas, patuh dan tegak lurus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudin.

Terkait mekanisme penanganan pelanggaran yang adanya syarat formil dan materil, ia menjelaskan ketika tidak terpenuhinya syarat formil dan/atau materiil kemudian dihentikan laporannya, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menjadikan itu informasi awal dan menindaklanjutinya dengan melakukan proses penelusuran.

“Sesuai mekanisme dalam ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022, ketika tidak terpenuhinya syarat formil dan/atau materil selanjutnya dijadikan informasi awal dan semua itu telah kami lakukan serta hasilnya kami tuangkan dalam Form. A (Laporan Hasil Pengawasan) sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas-tugas pengawasan,” Ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut menambahkan terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan hasilnya secara Nasional oleh KPU RI maka ada Lembaga lain yang menanganinya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sengketa antar peserta pemilu apalagi itu perselisihan internal antar caleg dalam satu partai yang sama, maka ada Mahkamah Partai yang akan menyelesaikannya.

Terakhir, Wahyudin memastikan semua Laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan diproses dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Leave A Reply

Your email address will not be published.