Bukti Transparansi Publik, Bawaslu Kejar Target Pengisian LHKPN Tembus 100 Persen

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba bersama staf Verawaty Abubakar yang mewakili Kepala Sekretariat hadiri Rakor Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 yang diselenggarakan Bawaslu RI bertempat di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba saat dikonfirmasi Humas menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini Bawaslu akan melakukan percepatan dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Sebagai bukti transparansi kepada publik, Bawaslu RI menargetkan pengisian LHKPN tahun 2023 Tembus 100 Persen.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan Bawaslu Pusat hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus jeli dalam mengisi LHKPN. Sebab  jika sudah disubmit tidak bisa diperbaiki, maka perlu kehati-hatian terutama untuk rincian harta yang dimiliki.

“Harus hati-hati jeli dalam mengisi. Surat tanah surat berharga itu jangan lupa, tolong koordinasi dengan yang membantu juga harus jujur dalam mengisi,” tegas Bagja dalam Rakor Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, Selasa (26/3/2024) malam.

Bagja menyampaikan akan menenangkan apabila publik tahu kejujuran Bawaslu dalam pengisian LHKPN. Maka dia memohon kerja sama dari seluruh pejabat dapat menyampaikan apa adanya tidak dikurang-kurangi.

Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda pun menyatakan bukti pejabat yang berkualitas adalah komitmen menjalankan kepatuhan. Bukan hanya formalitas saja kata dia, melainkan LHKPN juga upaya pencegahan dari penyimpangan-penyimpangan yang ada.

“Kalau kita perhatikan di tahun yang lalu Bawaslu mencapai 100 persen, saya minta jadi perhatian khusus bagi kita semua untuk melaporkan jangan menunda dan akhirnya membuat kita tidak patuh untuk melaporkan karena kita sudah mencapai yang baik tahun kemarin,” ungkapnya.

Sekretariat Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady menambahkan LHKPN ini harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2024, dan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dia meminta agar pimpinan di atas mengintruksikan secara terintegrasi ke bawah untuk mengisi dengan baik dan benar.

“Ini adalah kewajiban yang harus kita penuhi yang disyaratkan oleh aturan dalam rangka memberikan tindakan preventif bagi kita semua yang terukur lewat laporan-laporan yang kita pertanggungjawabkan setiap akhir tahun,” terang Ichsan.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu RI

Leave A Reply

Your email address will not be published.