Bawaslu Kabgor Gelar Rakor Persiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2024

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) gelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2024 kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo bertempat di Fox Hotel Kota Gorontalo pada tanggal 30-31 Maret 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan dan Penyiapan bahan awal perselisihan Hasil Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta pada Jumat (23/3/2024) yang lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menyampaikan informasi terbaru bahwa di Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo telah menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Form. A Laporan Hasil Pengawasan baik persiapan dan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS harus sudah diinput di JDIH Bawaslu.

“Data hasil pengawasan TPS, dan Kelurahan/Desa semua akan dihandle oleh Panwascam untuk diinput di JDIH, mengingat PTPS dan PKD telah berakhir masa jabatannya.” Ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengapresiasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah inisiatif mengumpulkan jajaran Panwascam untuk bisa mengirimkan data-data hasil pengawasan (Form. A).

“Dari hasil penyampaian dari Bawaslu RI masih banyak kekurangan dokumen hasil pengawasan dari Kabupaten/Kota, masih ada Form. A yang belum dikirim,” Ungkapnya saat membuka kegiatan (Rakor) persiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Fox Hotel, Sabtu (30/3/2024).

Lismawy menambahkan bahwa posisi Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pemberi keterangan, dalam hal ini Pemberi keterangan terhadap apa yang menjadi objek sengketa dari para pemohon.

“Tugas Bawaslu adalah melengkapi hasil pengawasan, hasil rekomendasi dari jajaran pengawas pemilu dari tingkat TPS hingga Provinsi,” Pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menegaskan penyusunan bahan awal dan pengumpulan alat bukti serta data pengawasan selama tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sesuai dengan permohonan di MK merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik atas tugas-tugas pengawasan yang telah dilakukan.

“Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer. Kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas pemilu guna nantinya menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK,” Ungkapnya.

Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lain.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Leave A Reply

Your email address will not be published.