Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Pastikan Hak Pilih Disabilitas dan Lansia

h

Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat foto bersama di PKBM Sekolah Disabilitas dan Lansia Putra Mandiri, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Selasa (23/9/2025).

Tilango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota, Under S. Lawani didampingi jajaran Sekretariat, melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik di PKBM Sekolah Disabilitas dan Lansia Putra Mandiri, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Selasa (23/9/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menegaskan bahwa pemilih rentan, seperti penyandang disabilitas dan lansia, harus mendapat perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data. 

“Penyelenggara KPU sedang melaksanakan PDPB, dan Bawaslu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan. Pemilih disabilitas maupun lansia dijamin hak memilihnya oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelompok pemilih rentan tidak hanya mencakup penyandang disabilitas dan lansia, tetapi juga pemilih di wilayah perbatasan, pekerja musiman, hingga nelayan. Menurutnya, Bawaslu menekankan pentingnya pendampingan di TPS agar pemilih disabilitas tidak terkendala dalam menggunakan hak pilih.

Ketua Yayasan Putra Mandiri, Raden N. Sahi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu. “Kami berterima kasih karena Bawaslu memberikan pemahaman tentang hak politik bagi penyandang disabilitas yang bersekolah di yayasan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menegaskan bahwa pemilih disabilitas tidak boleh kehilangan hak pilihnya. “Jika ada yang merasa belum terpenuhi hak kepemiluannya, segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Dalam diskusi bersama salah satu pemilih, seorang penyandang disabilitas tuna netra, menyarankan agar surat suara dilengkapi huruf braille untuk semua jenis pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengakui pemenuhan hak akses pemilih disabilitas masih menghadapi kendala teknis dan anggaran. “Untuk surat suara Presiden jumlah calon sedikit sehingga bisa difasilitasi, sementara untuk DPR, DPD, dan DPRD jumlah calon sangat banyak sehingga ukuran dan jumlah surat suara menjadi kendala,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap pemilih rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lansia, dapat terdata dengan baik serta terjamin hak konstitusionalnya dalam Pemilu mendatang. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo di lokasi tersebut juga melakukan sampling terhadap data pemilih disabilitas guna memastikan akurasi dan validitas data.

p
w

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita