Solidkan Tim dan Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Gelar Rapat Internal
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar rapat internal yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu, Senin (7/7/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Under S. Lawani dan Wahyudin M. Akili, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, serta seluruh pejabat struktural dan staf sekretariat.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menekankan pentingnya penataan internal kelembagaan pada masa non tahapan. Ia menyebutkan sejumlah fokus yang perlu segera dikelola secara optimal, seperti pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), kesiapan pengawasan terhadap uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), hingga sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan antar divisi.
“Penataan kelembagaan harus menjadi prioritas, termasuk dalam pengelolaan aset, kesiapan teknis pengawasan, dan pelaksanaan program setiap divisi,” ungkap Alex.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya pola kerja yang dilandasi prinsip kolektif kolegial. Ia mendorong agar pembagian kerja dilakukan secara proporsional dengan menyesuaikan beban kerja masing-masing divisi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyoroti perlunya peningkatan kerja cerdas yang penuh kreativitas, terutama dalam bidang non-budgeting seperti pengelolaan media sosial, penataan dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran, serta produksi konten podcast. Ia juga mengusulkan penyusunan buku kinerja sebagai bentuk dokumentasi capaian Bawaslu.
“Kita harus mampu menjaga soliditas tim dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas, termasuk memperkuat dokumentasi kinerja,” ujar Yudin.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman menyampaikan pentingnya penyesuaian job description bagi pegawai ASN, khususnya PPPK dan CPNS yang telah dilantik. Ia menegaskan bahwa penempatan pegawai akan disesuaikan dengan subbagian sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penugasan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi