Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Monev KIP 2025

w

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Sosialisasi Nasional Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Rabu (11/6/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/6/25).

Kegiatan ini turut dihadiri Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Stenly Tinduku, serta perwakilan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya mendorong penguatan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan dibuka resmi oleh Perwakilan Biro Humas dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya mendorong implementasi keterbukaan Informasi Publik di seluruh Satuan kerja Pengawas Pemilu di tingkat daerah.

“Keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban Administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kepercayaan Publik. Apa yang disampaikan ke Publik adalah cerminan Integritas lembaga,” tegas perwakilan Bawaslu RI.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan program tahunan yang diselaraskan dengan indikator penilaian dari Komisi Informasi Pusat, dan menjadi salah satu parameter keterbukaan dan kesiapan Digital lembaga Negara dalam memberikan akses informasi kepada Masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis oleh Staf Tenaga Ahli Pusdatin Bawaslu RI, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai alur pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam proses Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam penjelasannya, tenaga ahli memaparkan beberapa tahapan penting, mulai dari registrasi akun, verifikasi dokumen, identifikasi jenis informasi publik, hingga teknik pengisian indikator dan pengumpulan bukti dukung.

“Kami menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan data dalam pengisian SAQ. Setiap satuan kerja diharapkan mengisi sesuai dengan kondisi faktual, lengkap dengan bukti yang relevan, karena hal ini akan menjadi cerminan sejauh mana keterbukaan informasi diterapkan secara sistemik di Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Narasumber dari Pusdatin Bawaslu RI.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa tahun ini terdapat peningkatan dalam standar validasi yang digunakan oleh tim verifikator, sehingga penting bagi setiap daerah untuk melakukan Review Internal sebelum finalisasi pengisian SAQ.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan melakukan pemetaan terhadap dokumen yang diperlukan serta memastikan keselarasan antara sistem informasi publik dan realitas data di lapangan. Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan membentuk tim teknis kecil untuk mengawal proses pengisian SAQ secara kolektif.

d

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita