Lompat ke isi utama

Berita

Pencabutan SE WFA hingga Persiapan Gakkumdu Award, Fokus Bawaslu Kabupaten Gorontalo

d

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, memimpin apel rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (15/9/2025). 

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menjadi pembina apel rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (15/9/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Under menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencabutan SE Nomor 36 Tahun 2025 terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Bawaslu.

Keputusan pencabutan ini diambil karena kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah yang sebelumnya terdampak pasca demonstrasi kini telah kembali kondusif. Dengan demikian, mobilitas serta keamanan pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor tidak lagi terganggu.

 "Sistem kerja di lingkungan Bawaslu kembali merujuk pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025," demikian bunyi isi SE tersebut.

Meskipun SE Nomor 36 Tahun 2025 resmi dicabut, kebijakan penyesuaian sistem kerja dalam rangka efisiensi anggaran yang diatur dalam SE Nomor 9 Tahun 2025 tetap berlaku. Hal ini menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas tetap menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Bawaslu.

Selain menyampaikan SE terbaru, Under juga memaparkan beberapa agenda penting yang segera ditindaklanjuti, di antaranya hasil pleno penyusunan buku penanganan pelanggaran serta persiapan pelaksanaan Gakkumdu Award. Agenda tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah.

Apel rutin yang diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama, dan menjadi sarana konsolidasi internal dalam menjaga integritas serta profesionalitas lembaga.

s
t

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita